- Pengawasan Bank diimplementasikan dengan konsep 3 (tiga) garis pertahanan/three lines of defense yaitu:
- First Line of Defense
- Second Line of Defense
- Third Line of Defense
- Kebijakan Pengawasan BRI terdiri dari :
- Kebijakan pengendalian internal
Kebijakan pengendalian internal disusun dengan memperhatikan ruang lingkup sebagai berikut :
- Lingkungan pengendalian, contoh penerapan konsep three line of defense;
- Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, contoh risk assessment terhadap produk dan/atau aktivitas bisnis bank;
- Aktivitas pengendalian yang dilaksanakan disetiap tingkatan struktur bank, contoh kebijakan pengawasan atasan langsung, dual control dsb;
- Sistem informasi dan komunikasi, contoh informasi yang tersedia di dalam Data Ware House (DWH);
- Pemantauan, Evaluasi dan tindak lanjut atas aktivitas pengendalian intern, contoh kebijakan penerapan perangkat manajemen risiko.
- Kebijakan pengawasan internal
Kebijakan pengawasan internal antara lain meliputi kebijakan Audit Intern, Strategi Anti Fraud, Hukum dan Kepatuhan.
- Kebijakan pengawasan eksternal
Pengawasan eksternal dilakukan oleh auditor eksternal dan lembaga pengawas perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kebijakan transparansi dan Pengungkapan
Kebijakan internal Bank terkait transparansi dan pengungkapan tertuang dalam :
- Panduan transparansi dan pengungkapan (transparency and disclosure guidelines);
- Kebijakan Rahasia Bank; dan
- Kebijakan tentang pelaporan baik laporan internal maupun eksternal termasuk laporan kepada otoritas pengatur dan pengawas Bank, yang dituangkan dalam kebijakan tersendiri menurut jenis laporan.
Evaluasi dan penyempurnaan kebijakan internal Bank dilakukan secara berkala oleh unit kerja pembuat kebijakan (policy owner) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Bank.
No comments:
Post a Comment