Kasus dan Hukum ‘Hak Merek’
1. Kasus Hak Merek
IKEA Kehilangan Merek Dagang di Indonesia
Elisa Valenta, CNN Indonesia
Minggu, 07/02/2016 16:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan furnitur rumah
tangga asal Swedia, IKEA, dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam
sengketa penggunaan hak nama dagang (trademark) di Indonesia.
Pasalnya nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa.
Perkara ini bermula pada 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.
Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.
Keputusan
tersebut ternyata dibuat oleh Mahkamah Agung pada Mei 2015 lalu, namun baru
terungkap pada saat MA mengeluarkan pernyataan mengenai putusan resminya Kamis
(4/2) kemarin.
Dalam putusan yang diunggah di situs resmi MA, MA resmi menolak kasasi IKEA. Putusan dengan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 ini diputus pada 12 Mei 2015 oleh Abdurrahman selaku hakim ketua dan I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota.
Dilansir dari The Guardian, salah seorang juru bicara MA mengatakan keputusan tersebut tidak bulat. Salah satu dari tiga hakim panel berpendapat bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia), yang jauh lebih besar dari perusahaan penggugat, Ratania.
Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda.
Di Indonesia sendiri, IKEA berdiri di bawah naungan PT Hero Supermarket Tbk dan membuka satu gerainya di Alam Sutera Tangerang.
2.
Analisis Kasus Hak Merk ‘IKEA Kehilangan Merek
Dagang di Indonesia’
Menurut saya, keputusan yang dikeluarkan oleh MA dalam
menanggapi atau memberi respon atas gugatan yang dilakukan oleh PT Ratania
Khatulistiwa yaitu dengan mengeluarkan keputusan bahwa IKEA kalah serta menolak
kasasi IKEA merupakan keputusan yang tepat dalam menanggapi gugatan tersebut apabila
dilihat dari segi mengapresiasi karya ciptaan seseorang guna menghargai karya
ciptaan yang pada kasus ini adalah menghargai merek IKEA yang sudah didaftarkan
oleh PT Ratania
Khatulistiwa pada Desember 2013 lalu. Namun, ada anggapan lain dalam gugatan
yang dilakukan oleh PT Ratania Khatulistiwa tersebut yaitu menurut salah satu
hakim panel yang menyatakan bahwa hukum merek dagang tidak dapat diterapkan
untuk perusahaan ukuran IKEA (Swedia) yang jauh lebih besar. Maka dari itu, hal
yang dapat diambil dari kasus ini adalah sebelum mengajukan gugatan alangkah
lebih baiknya berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak yang ahli dalam bidangnya
karena tidak semua gugatan dapat dinyatakan tepat. Apabila gugatan telah sesuai
dengan ketetapan yang berlaku, maka pihak yang berkewajiban akan segera
menangani gugatan tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai dengan
pelanggaran.
Sumber:
No comments:
Post a Comment