Bank Rakyat Indonesia (BRI)
adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia.
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa
Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche
Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan
Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani
orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri
tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran
BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan
bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia.
Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan
BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali
setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi
Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun
1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan
peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij
(NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun
1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank
Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan,
keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan
nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia
Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama
Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank
Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun
1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13
tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya
mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara
Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan
masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank
Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21
tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan
Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No.
21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas.
Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk
menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan
nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih
digunakan sampai dengan saat ini.
Organizing
Controling
Keberhasilan
BRI dalam dunia perbankan di Indonesia tak lepas dari kerja keras
komitmen para manajemen BRI untuk mengembangkan Unit kerja BRI seperti
BRI Unit dan Teras BRI, dengan menggunakan pendekatan bisnis / komersial
dan tidak lagi bergantung kepada subsidi pemerintah atau donor.
Prinsip-prinsip utama yang selama ini dipegang erat oleh manajemen BRI
Unit untuk bersaing dalam dunia perbankan di Indonesia adalah sebagai
berikut :
1) Simplicity,
sistem yang diterapkan seperti produk, presedur, sistem akutansi serta
supervisi yang di rancang sedemikian rupa sehingga menjadi sangat
sederhana, efisien dan efektif.
2) Accesibility,
BRI mudah dihubungi serta selalu berada dekat ditengah-tengah
masyarakat bawah khususnya yang berada didaerah pedesaan / pinggiran di
seluruh Indonesia.
3) Demand’s
Driven, produk simpan-pinjam yang dirancang khusus sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan tuntutan masyarakat yang membutuhkannya.
4) Transparancy,
guna memastikan bahwa prinsip simplicity berjalan dengan benar dan
lancar maka Teras BRI harus dikelola secara terbuka dan transparant oleh
para manajemen BRI.
5) Costumer
Recovery, semua biaya yang terkait dengan kegiatan Teras BRI harus
dapat ditutup dengan jumlah pendapatan yang diterima Teras BRI selama
kegiatan berlangsung.
6) Sustainability,
Teras BRI Unit harus mampu menghasilkan laba yang lebih banyak sehingga
mampu bertumbuh dan berkembang demi kelangsungan usahanya Teras BRI.
7) Continous
Training, setiap pegawai yang bekerja di dalam Teras BRI harus
mendapatkan training untuk memaksimalkan kemampuan setiap karyawannya
dalam rangka memberikan yang terbaik buat nasabah dan perusahaan atas
kerja keras para karyawannya.
8) Supervision,
Teras BRI menjalankan suatu mekanisme prosedur sistem supervisi guna
memastikan bahwa setiap karyawan telah menjalankan kegiatannya sesuai
dengan pelaksanaan prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan adil.
Ramalan BRI terhadap Teras BRI
Teras
BRI merupakan salah satu Unit Kerja baru BRI yang dibuka pada tanggal
21 Agustus 2009 yang merupakan perpanjang tangan dari BRI Unit.
Keberadaan Teras BRI di dunia perbankan dapat meningkatkan peran BRI
sebagai BANK yang merakyat dengan masyarakat sekitar. BRI mampu
meramalkan dengan adanya Teras BRI di dunia perbankan akan terus
meningkatkan BRI sebagai Bank Umum yang terdepan. Hal ini terbukti
dengan banyaknya nasabah yang mulai melakukan transaksi di Teras BRI
berupa membuka simpanan di BRI, meminjam di BRI. Transaksi ini dilihat
dari per-harinya yang mana :
Ø Transaksi pembukaan simpanan BRI, dari awal membuka : 25 orang / hari.
Ø Transaksi pembukaan deposito, dari awal membuka : 10 orang / hari.
Ø Transaksi penyetoran dan penarikan tabungan dan giro, dari awal membuka : 50 orang / hari.
Ø Transaksi pembukaan kredit baru, dari awal membuka : 5 orang / hari.
Pemilihan Lokasi Teras BRI
a. Pasar-pasar basah yang ada di daerah pedesaan atau pinggiran.
b. Pusat-pusat
pasar traditional yaitu pasar pakaian, pasar sembako, pasar sayuran dan
buah-buahan, pasar ikan, daging dan ayam, pasar burung dan pasar-pasar
traditional lainnya yang ada diseluruh Indonesia.
c. Pasar sentral kerajinan seni yang ada disetiap kota.
d. Sentra-sentra bisnis, proyek dan sejenis lainnya yang sedang dalam proses.
Infrastruktur dan prasarana pendukung Teras BRI
a) Gedung dan Lay Out ruangan Teras BRI yang digunakan :
· Minimal ukuran ruangan adalah 3m x 3m.
· Ruangan
terbuka, bersahabat dan hommy, nyaman dan tentram serta welcome namun
tetap memperhatikan restricted area untuk petugas teller yang siap
melayani para nasabah yang ingin bertransaksi.
b) Meja dan Kursi
Meja
yang digunakan adalah meja yang berbentuk bundar atau oval, karena
lebih berkesan santai dan bersahabat, tidak formal dan lebih akrab agar
para nasabah bisa merasa nyaman dengan adanya Teras BRI. Sedangkan kursi
yang digunakan harus dipilih yang tahan lama dan tidak mudah kotor,
mengingat lokasi dan segmen bisnis ada dipasar-pasar tradisional yang
selalu terlihat kotor.
c) Papan Pengumuman
Digunakan
untuk menempelkan berbagai macam berita atau infromasi dari BRI yang
bisa digunakan untuk menambah pengetahuan dan mwnjadi wawasan atas
kegiatan Teras BRI untuk para nasabah yang akan datang.
d) Brosur Produk
Brosur
diperlukan agar nasabah atau calon nasabah dapat memperoleh informasi
singkat perihal produk-produk BRI yang akan diterangkan oleh para teller
yang ada di Teras BRI.
e) Akrilik di Dinding
Digunakan
untuk menempelkan atau memajang poster-poster produk BRI dan prestasi
dari kerja keras Teras BRI selama ini, dengan demikian para nasabah atau
calon nasabah dapat lebih mengenal produk-produk BRI yang akan dipilih
oleh para calon nasabah yang baru.
f) Perlengkapan tambahan
Teras
BRI dapat memberikan perlengkapan tambahan yang berupa makanan dan
minuman sederhana seperti teh atau kopi dan makanan kecil lainnya yang
dapat dihidangkan untuk para nasabah yang sedang menunggu giliran.
Dengan memberikan teh atau kopi hangat serta makanan kecil, diharapkan
suasana jadi bertambah lebih santai dan bersahabat dapat tercapai
sehingga kesan kekeluargaan menjadi lebih terasa dalam melaksanakan
kegiatan Teras BRI yang sedang berjalan.
Petugas Teras BRI
(1) Mantri
(a) Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Teras BRI
v Menganalisa
semua permintaan pinjaman dari nasabah dan mengusulkan pinjaman kepada
atasan agar yang diberikan layak dan aman bagi Bank.
v Memperkenalkan dan memasarkan produk BRI kepada masyarakat untuk mencapai profit yang diinginkan dan bertambah lebih maksimal.
v Melaksanakan
pemberantasan tunggakan yang telah ditetapkan oleh kantor pusat dan
mengusulkan langkah penanggulangannya untuk meningkatkan jangkauan
pelayanan terhadap masyarakat.
v Selalu
berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan individu dalam
rangka mempelancar tugas marketing yang telah ditetapkan oleh pemimpin
Teras BRI
v Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kantor Unit dan tidak melanggar azaz pengawasan intern.
v Mencari nasabah penyimpan potensial untuk memperkuat funding base yang ada didalam Teras BRI.
v Menyampaikan
laporan kepada kaunit apabila menjumpai penyimpangan dalam pelaksanaan
BRI Unitnya untuk meminimalkan kerugian akibat penyimpangan.
(b) Wewenang Terhadap Teras BRI
v Memprakarsai permintaan pinjaman yang diajukan oleh nasabah yang ingin meminjam
v Memproses dan mengusulkan permintaan pinjaman kepada atasan.
(2) Teller
(a) Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Teras BRI
v Memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah demi kepentingan BRI.
v Memelihara citra BRI Unit untuk kepentingan BRI.
v Pengurusan kas Teras BRI untuk pengamanan asset Bank.
v Memastikan kelancaran dan ketepatan pelayanan setoran, pembayaran dari bank ke nasabah untuk kepentingan bisnis BRI.
v Menyetorkan
setiap kelebihan kas selama jam kerja dan menyetorkan sisa kas pada
akhir hari ke kas induk untuk keamanan kas Teras BRI.
v Memastikan keamanan dan kecocokan uang kas yang ada didalam ruang teller untuk kelancaran pelayanan nasabah.
v Memastikan kelengkapan bukti kas tunai yang ada dalam pengawasan untuk menghindari penyimpangan kas teller.
v Membuat registrasi kas teller untuk tertib administrasi terhadap peraturan Teras BRI.
(b) Wewenang Terhadap Teras BRI
v Memfiat pembayaran tunai, menerima setoran dari para nasabah sesuai dengan kewenangan yang ada di dalam Teras BRI.
v Memegang kunci brankas yang telah tersedia di Teras BRI.
(3) Deskman
(a) Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Teras BRI
v Memberikan pelayanan yang nyaman kepada nasabah dengan menggunakan jasa perbankan di Teras BRI dengan sebaik-baiknya.
v Memberikan
pelayanan nasabah simpanan, meliputi : memberikan informasi produk BRI,
membantu pengisian formulir pembukuan simpanan, entry data.
v Memberikan
pelayanan nasabah pinjaman, meliputi : memberikan informasi kupedes,
membantu pengisian formulir pendaftaran kupedes, menyiapkan
admisnistrasi realisasi kupedes (kwitansi dan SPH).
v Memberikan pelayanan nasabah simpanan, meliputi : informasi saldo, informasi pinjaman, mencetak transaksi pending.
v Memasarkan produk BRI kepada masyarakat luas untuk mencapai profit yang diinginkan oleh BRI.
v Memelihara citra dan nama Teras BRI dimata masyarakat.
v Menata usahakan pengarsipan bukti-bukti pembukuan yang telah terjadi selama transaksi dengan para nasabah.
v Mengisi data agunan pada sistem yang ada di Teras BRI
v Mengagendakan surat masuk dan surat keluar dari para nasabah ke Teras BRI untuk kepentingan tertib adminstrasi
Source by :
No comments:
Post a Comment